Mencegah Bermain Slot Online, Saran Dari Kuasa Hukum!!
Pakar hukum menilai langkah preventif yang dikerjakan pemerintah masih belum optimal untuk memberantas perjudian slot online secara tuntas.
“Judi online itu seperti lingkaran setan dan siapa saja yang masuk berpotensi terlilit hutang. Pemain yang sudah kecanduan bakal bangkrut dan memaksakan aksinya untuk berjudi,” kata Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Azmi Syahputra, sebagian waktu lalu.
Azmi mendesak polisi untuk memberantas praktik kriminal semacam itu.
“Brush didasarkan pada jejak digitalnya dan menghukum barang siapa yang mendukung perjudian online ini,” kata Azmi.
Azmi menyarankan sebagian solusi yang bisa diambil pemerintah, yakni memperkuat sistem patroli online dan menambah mesin sensor cyber drone di pusat dan di area, dan juga menambah personel tim.
Dengan demikian, satgas ini dapat dimaksimalkan untuk terus melakukan pengawasan 24 jam sehari.
“Dalam hal ini Kominfo dapat bekerjasama bersama dengan kepolisian melalui sistem piket bersama untuk menghindar tindak pidana UU ITE khususnya tindak pidana perjudian online,” kata Azmi.
Azmi juga merekomendasikan agar penduduk diberikan sistem aplikasi ruang pengaduan untuk melapor andaikan menemukan akun judi online.
Ia menyarankan agar laporan ini ditindaklanjuti maksimal 2 jam sehabis laporan warga.
Upaya lain yang tidak boleh lelah membangun kesadaran masyarakat pada lain sosialisasi ke semua susunan penduduk dan penguatan penegakan hukum berbentuk penerapan sanksi maksimal bagi pemain judi online, kata Azmi.
Diketahui bahwa ancaman pidananya adalah Pasal 27 ayat (2) jo Pasal 45 ayat (2) UU ITE yang berbunyi: Setiap orang yang bersama dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau buat dapat diaksesnya Informasi atau Dokumen
Elektronik yang mengandung muatan perjudian dipidana dengan pidana penjara. paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1 miliar.
Dapet Maxwin? Setelah Saldo Abis ? Dapet Trik Nih Dari Mantan Admin Slot Online…